Sergai.com-T.Tinggi

Sejak Ditetapkan sebagai tersangka Oleh Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dalam Kasus pengadaan buku panduan pendidikan SD ( Sekolah Dasar ) dan SMP ( Sekolah Menengah pertama ) pada Dinas pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran ( TA ) 2020 sebesar 2.4 Milyar. PS oknum Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi, MP Kasi Kurikulum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan EE, Kabid Dikdas selaku Manager Dana BOS yang ketiganya berstatus Non Aktif dari jabatananya.

Dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka Oknum PS sebagai PPK, dirinya berjanji ingin mengembalikan uang senilai 2,4 Milyar pada senin (21/9/2020) kemarin. Namun hingga hari ini Kamis (24/9/2020) baru ada pengembalian sebesar 810 Juta Rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Mustaqpirin SH MH yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Chandra Syahputra SH dalam menggelar Konprensi Pers pada Kamis (24/09/2020) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dijalan Yos Sudarso T.Tinggi Sumatera Utara memaparkan.

Pihak nya mendapat informasi bahwa Mantan Kepala Dinas Pendidikan T.Tinggi PS baru mengembalikan uang 810 Juta Rupiah dari jumlah yang dianggap penyidik kejaksaan senilai 2,4 Milyar dari kasus buku fiktif yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Tahun Anggaran 2020.

 

“ ya, dari apa yang sudah diupayakan oleh tim penyidik dari proses penyelamatan keuangan negara atau memulihkan keuangan negara, sudah berhasil kami sita para tersangka ini uang tunai 810 juta,” Terang Kejari Saat memberikan keterangan Pers nya.

Kemudian lanjut kajari, sedangkan dari beberapa upaya kami untuk melakukan suatu pengembalian dari kerugian negara tadi, kami juga mendapat informasi ada beberapa yang sudah disetorkan ke Kas daerah oleh para tersangka, tetapi kebenaran nya nanti tim yang akan memeriksanya dan berkerjasama dengan BPKPAD Kota Tebing Tinggi.

Untuk proses dalam kasus ini, Tim Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi sudah berusaha maksimal yang berkaitan dalam pemulihan keuangan negara dan Alhamdulillah ini lah yang berhasil kami selamatkan. Dan ini sambil menunggu informasi resmi dari BPKP dalam penghitungan kerugian negara.

“ alamdulillah ini lah hasil yang dapat kami selamatkan dalam pemulihan keuangan negara, dan sambil menunggu informasi resmi dari BPKP berapa nantinya yang dihitung tentang jumlah kerugian negara, tetapi penyidik menganggap kerugian negara total los yakni 2,4 Milyar,” kata Mustaqpirin Kajari T.Tinggi.

Tambah Kajari, dalam hal pengembalian kerugian negara 810 juta ini adalah dari Oknum Mantan Kadis Pendidikan PS selaku PPK pada pengadaan Buku panduan ini. Sampai saat ini memang ada informasi yang disampaikan oleh pengacaranya kedua tersangka yakni EE dan MP, sedang berupaya ikut mengembalikan juga dengan tidak memasang tengat waktu dan kami berupaya secepat mungkin agar proses ini dalam penyidikan segera selesai dan dapat kita ajukan kepengadilan.” Kalau proses tetap dilanjutkan, karena tindak pidananyakan sudah terjadi, kalau proses pengembalian ini kan hanya untuk pertimbangan dalam proses pengadilan nantinya, apakah memberatkan dan meringankan,” ucapnya. ( BD-01 )