Sergai.com – Tebing Tinggi
Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Chandra Syahputra SH mengatakan hingga saat ini dinas pendidikan Kota Tebing Tinggi belum mengembalikan uang kasus pengadaan Buku Panduan pendidikan SD dan SMP Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2,4 milyar.
Sesuai janji yang diucapakan Kepala Dinas Pendidikan Non Aktif PS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Pengadaan Buku Fiktif yang bersumber dari dana BOS tahun Anggaran 2020 itu, belum diserahkan kepada pihak kejaksaan negeri tebing tinggi sebagai tanda bukti pengembalian kerugian Negara .
Hal itu disampaikan Chandra Syahputra Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi diruang kerjanya Rabu (23/9/2020). Dijelaskannya kepada Media ini, pihaknya belum dikonfirmasi soal janji ke tiga tersangka untuk mengembalian uang tersebut.
“ ya, sampai saat ini pengembalian masih Nol, penyidik anggap kerugiannya total los yakni 2,4 Milyar itu, sesuai teknis, uang tersebut dapat diserahkan kekami, itu sebagai uang pengganti dan disimpan oleh bendahara ” jelas Chandra sembari menjelaskan mereka akan menggembalikan secepatnya dan sesegera mungkin.
Lanjut Chandra, ketika Media menanyakan batas waktu tersangka menggembalikan uang kerugian negara, pihaknya menjelaskan tidak ada mempunyai batas waktu untuk hal ini, hanya saja kalau berkas ini lengkap kami langsung melimpahkan kepengadilan dengan kondisi belum dilakukannya pengembalian uang yang kami anggap kerugian Negara.
Namun, pihak kejaksaan juga akan melihat progresnya apakah mereka ada niat mengembalikan apa tidak ? karena pemeriksaan ini kan bisa satu dua bulan kedepan, nah apakah yang bersangkutan ada mencicil, walau dalam peraturan tidak dibolehkan seperti itu.
“ya kita lihat, kalau ada mereka mencicilkan inikan berarti ada etikat baik, dan itu yang kita tunggu dari upaya upaya mereka untuk mencarinya, dan saat ini kita jalan terus untuk meriksa saksi saksi, setelah rampung kita langsung limpahkan kepengadilan,” ucapnya.
Tambahnya lagi, dalam pemeriksaan beberapa bulan kedepan sekiranya material dan formilnya sudah terpenuhi kami akan susun berkas untuk limpah kepengadilan, namun sekiranya pengembalian sudah dilakukan sebagian atau setengah, kita akan tetap limpahkan, namun nanti tergantung BPKP menghitung kerugian nya.
Namun, hingga saat ini ketiga tersangka belum dilakukan penahanan dan menurut pengakuan dari Kasi Pidsus mereka koperaktif dalam pemeriksaan yang dilakukan kepada para tersangka itu. ( DB – 01)