SR-Tebingtinggi
Walikota Tebingtinggi H Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Kota Tebingtinggi Tahun 2017 dalam sidang paripurna DPRD Tebingtinggi dipimpin Ketua Mhd Yuridho Chap didampingi Wakil Ketua H Chairil Mukmin Tambunan, Rabu (11/10/2017).
Dalam Ranperda P.APBD TA 2017 Kota Tebingtinggi yang diajukan walikota tersebut, pendapatan berkurang sebesar Rp 7.879.121.894 dari APBD induk tahun 2017 sebesar Rp 717.568.472.672 menjadi Rp 709.689.350,778. Demikian pula dengan belanja semula sebesar Rp 737.568.472.672 menjadi Rp 724.727.370.077.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai Ranperda tentang P.APBD Tahun 2017 Kota Tebingtinggi, Walikota H Umar Zunaidi Hasibuan mempersilahkan anggota DPRD agar dapat meneliti nota keuangan terlampir yang merupakan satu kesatuan dengan Ranperda PAPBD yang diajukan.
Dijelaskan, pendapatan berkurang Rp 7.879.121.894 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, untuk pajak daerah bertambah Rp 3.998.000.000, retribusi daerah bertambah Rp 610.397.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berkurang sebesar Rp 4.742.516.187, lain lain pendapatan asli daerah yang sah bertambah Rp 4.857.055,700.
Walikota juga mengatakan Ranperda tentang P.APBD Tahun 2017 Kota Tebingtinggi yang diajukan kepada DPRD merupakan penyempurnaan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2017, tentang APBD TA 2017 yang telah dilegitimasi sebelumnya.
“Pada prinsipnya, Ranperda dimaksud adalah peninjauan terhadap alokasi dana baik untuk anggaran pendapatan dan belanja maupun pembiayaan, juga merupakan peninjauan kembali terhadap anggaran pos pendapatan dan belanja yang diperkirakan tidak akan terealisasi seluruhnya sampai dengan akhir tahun anggaran ini,” kata Walikota. ( BD01)