SR-SERGAI Akreditasi Rumah Sakit merupakan suatu jalan untuk meningkatkan mutu pelayanan, karena didalamnya terdapat standar-standar yang dipergunakan untuk membangun, membuat alur pelayanan yang memperhatikan keselamatan pasien rumah sakit.
Akreditasi juga merupakan amanat Undang-Undang (UU) yang tercantum dalam UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit. Dalam UU tersebut diamanatkan adanya syarat mutu akreditasi rumah sakit oleh lembaga independen yang menjadi syarat. Demikian dikemukakan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) Darma Wijaya pada kegiatan Apel Gabungan dan Penandatanganan Komitmen Bersama Akreditasi Versi 2012 bertempat di halaman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Sulaiman di Sei Rampah, Selasa (26/9).
Lebih lanjut dikemukakan Darma Wijaya bahwa perpanjangan ijin operasional rumah sakit setiap tanpa kecuali harus melalui proses akreditasi dan bila dinyatakan lulus baru dapat memperpanjang ijin operasional. Oleh karenanya, Wabup meminta kepada seluruh jajaran Dinas Kesehatan dan jajaran RSUD Sultan Sulaiman dapat memberikan kontribusi yang baik dalam pencapaian rumah sakit salah satunya dengan penandatanganan komitmen bersama dan survey simulasi di tahun ini, imbuhnya.
Kemudian Wabup meminta agar RSUD Sultan Sulaiman dapat mempersiapkan hal-hal terkait dengan Badan layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit, karena pada dasarnya konsep BLUD merupakan upaya reforma keuangan yang ditujukan pada akuntabilitas dan transparansi keuangan yang profesional, harapnya. Usai melaksanakan apel gabungan, Wabup Darma Wijaya dengan didampingi Dirut RSUD Sultan Sulaiman dr. Nanda Satria meninjau kesiapan beberapa bangunan yang ada di lokasi rumah sakit demi meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat khususnya masyarakat Tanah Bertuah Negeri Beradat.( BD01)