SERGAI, RS – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Serdang Bedagai Sei Rampah masih menemukan perusahaan yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan pada hal Pemkab Sergai telah mengeluarkan peraturan Bupati Sergai No 49 Tahun 2016 tentang kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam pelayanan publik tertentu di Kabupaten Serdang Bedagai.
Hal ini dikatakan Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Sergai, Sei Rampah Inggrid Mayasari di dampingi stafnya Haikal Hanif Nasution, Serta petugas pemeriksa Aina Safitri dan turut di dampingi Kasidatun Kejaksaan Sergai Erik Bernadus Sarumaha, SH serta Jaksa Pengacara Negara Wira Yuda SH kepada M24 saat mengunjungi PT. Wongrame Bersama Selasa (15/8) di Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
Dikatakan Inggid Mayasari ia dan rombongannya sengaja mengunjungi PT. Wongrame Bersama untuk mempertanyakan langsung ke pengelola yang bergerak di bidang pariwisata tidak mendaftarkan perusahaannya ke BPJS Ketenagakerjaan Sergai KCP Sei Rampah apa lagi PT. Wongrame sebelumnya sudah beberapa kali di surati oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan KCP Sei Rampah dan Kejaksaan Negeri Sergai.
Dari kunjungan itu Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Sergai, Sei Rampah menyampaikan kepengelola agar mengikutsertakan karyawan mereka di BPJS Ketenagakerjaan KCP Sei Rampah sesuai peraturan Bupati Sergai No 49 tahun 2016, tak hanya PT. Wongrame Bersama perusahaan lain yang belum terdaftar kiranya segera mendaftarkan perusahaan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan Sergai KCP Sei Rampah berkantor di Sei Rampah, karena pihaknya akan terus melakukan monitoring.
“ Kunjungan kita untuk menanyakan langsung sebab mereka tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan Sergai KCP Sei Rampah dan tidak menanggapi surat yang sudah dilayangkan” papar Inggrid
Sementara itu Manager PT. Wongrame Bersama Ricard menyambut baik kedatangan KCP. BPJS Ketenagakerjaan Sergai, Sei Rampah ia menyatakan tidak mengetahui adanya surat pemberitahuan mengingat baru pergantian managemen dan tidak ada pemberitahun kepadanya “ Saat ini PT. Wongrame Bersama melakukan pembenahan begitu juga wacana mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan Sergai, saya berjanji dua hari mendatang akan datang ke BPJS Ketenagakerjaan Sergai KCP Sei Rampah untuk menindak lanjuti pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan karena kami memiliki 80 orang tenagakerja” ucapnya.
Sementara itu Kasidatun Kejaksaan Sergai Erik Bernadus Sarumaha, SH mengatakan sudah menjadi kepatuhan bagi perusahaan baik di bidang apapun untuk mendaftakan perusahaannya ke BPJS Ketenagakerjaan Sergai, KCP Sei Rampah dan itu menguntungkan perusahaan mereka sendiri “ Kita memahami pergantian managemen di PT. Wongrame Bersama namun kedepan perusahaan di Sergai segera berpartisipasi terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Sergai, KCP Sei Rampah dan Kejaksaan Sergai tetap mendampingi BPJS Ketenagakerjaan Sergai dalam rangka perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sergai jangan begitu bermasalah perusahaan berburu mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan Sergai ” ucapnya.
Selain mengunjungi PT. Wongrame Bersama rombongan KCP BPJS Ketenagakerjaan Sergai, Sei Rampah juga mengunjungi pengelola Pantai Gudang Garam, dan pihak KCP BPJS Ketenagakerjaan Sergai, Sei Rampah juga menjadwalkan kunjungan kembali ke perusahaan yang belum terdaftar.(Darmawan)
Keterangan Photo :
Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Sergai, Sei Rampah Inggrid Mayasari kerudung biru di dampingi stafnya Haikal Hanif Nasution, Serta petugas pemeriksa Aina Safitri, Kasidatun Kejaksaan Sergai Erik Bernadus Sarumaha, SH serta Jaksa Pengacara Negara Wira Yuda SH saat engunjungi Pantai Wongrame, Pantai Cermin.
SERGAI-M24
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Serdang Bedagai Sei Rampah masih menemukan perusahaan yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan pada hal Pemkab Sergai telah mengeluarkan peraturan Bupati Sergai No 49 Tahun 2016 tentang kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam pelayanan publik tertentu di Kabupaten Serdang Bedagai.
Hal ini dikatakan Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Sergai, Sei Rampah Inggrid Mayasari di dampingi stafnya Haikal Hanif Nasution, Serta petugas pemeriksa Aina Safitri dan turut di dampingi Kasidatun Kejaksaan Sergai Erik Bernadus Sarumaha, SH serta Jaksa Pengacara Negara Wira Yuda SH kepada M24 saat mengunjungi PT. Wongrame Bersama Selasa (15/8) di Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
Dikatakan Inggid Mayasari ia dan rombongannya sengaja mengunjungi PT. Wongrame Bersama untuk mempertanyakan langsung ke pengelola yang bergerak di bidang pariwisata tidak mendaftarkan perusahaannya ke BPJS Ketenagakerjaan Sergai KCP Sei Rampah apa lagi PT. Wongrame sebelumnya sudah beberapa kali di surati oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan KCP Sei Rampah dan Kejaksaan Negeri Sergai.
Dari kunjungan itu Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Sergai, Sei Rampah menyampaikan kepengelola agar mengikutsertakan karyawan mereka di BPJS Ketenagakerjaan KCP Sei Rampah sesuai peraturan Bupati Sergai No 49 tahun 2016, tak hanya PT. Wongrame Bersama perusahaan lain yang belum terdaftar kiranya segera mendaftarkan perusahaan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan Sergai KCP Sei Rampah berkantor di Sei Rampah, karena pihaknya akan terus melakukan monitoring.
“ Kunjungan kita untuk menanyakan langsung sebab mereka tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan Sergai KCP Sei Rampah dan tidak menanggapi surat yang sudah dilayangkan” papar Inggrid
Sementara itu Manager PT. Wongrame Bersama Ricard menyambut baik kedatangan KCP. BPJS Ketenagakerjaan Sergai, Sei Rampah ia menyatakan tidak mengetahui adanya surat pemberitahuan mengingat baru pergantian managemen dan tidak ada pemberitahun kepadanya “ Saat ini PT. Wongrame Bersama melakukan pembenahan begitu juga wacana mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan Sergai, saya berjanji dua hari mendatang akan datang ke BPJS Ketenagakerjaan Sergai KCP Sei Rampah untuk menindak lanjuti pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan karena kami memiliki 80 orang tenagakerja” ucapnya.
Sementara itu Kasidatun Kejaksaan Sergai Erik Bernadus Sarumaha, SH mengatakan sudah menjadi kepatuhan bagi perusahaan baik di bidang apapun untuk mendaftakan perusahaannya ke BPJS Ketenagakerjaan Sergai, KCP Sei Rampah dan itu menguntungkan perusahaan mereka sendiri “ Kita memahami pergantian managemen di PT. Wongrame Bersama namun kedepan perusahaan di Sergai segera berpartisipasi terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Sergai, KCP Sei Rampah dan Kejaksaan Sergai tetap mendampingi BPJS Ketenagakerjaan Sergai dalam rangka perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sergai jangan begitu bermasalah perusahaan berburu mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan Sergai ” ucapnya.
Selain mengunjungi PT. Wongrame Bersama rombongan KCP BPJS Ketenagakerjaan Sergai, Sei Rampah juga mengunjungi pengelola Pantai Gudang Garam, dan pihak KCP BPJS Ketenagakerjaan Sergai, Sei Rampah juga menjadwalkan kunjungan kembali ke perusahaan yang belum terdaftar.(Darmawan)
(BD04)