SR, Perbaungan – Terjawab sudah apa yang selama ini menjadi pertanyaan bagi 888 orang calon pelamar kerja PT CPRA (Cahaya Pelita Riau Abadi) tentang, status mereka setelah ditangkapnya 4 petinggi perusahaan tersebut. Oleh Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai. Sejak Rabu kemarin (24/5 ) ternyata perusahaan tersebut fiktif.
Polisi juga telah menyita aset perusahaan beralamat di Jln Kabupaten Desa Kota Galuh Kec Perbaungan, Kab. sergai, berupa Dokumen Pelamar kerja,dan peralatan kantor.
Keempat petinggi PT CPRA yang di tahan berinisial NS alias Ngatirin(60) warga Jln. Perdamaian Lingkungan Tempel Rt. I No 57 Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan Kab Sergai. Sebagai Direktur Utama, Informasi yang di terima Profesi sehari harinya sebelumnya Tukang Kusuk
Sementara ARP alias Agus( 37) alamat dusun V Desa Lubuk Rotan, Kec. Perbaungan, Kab Sergai. Sebagai wakil direktur, profesi sehari-harinya tidak mempunyai pekerjaan tetap.
Sedangkan S alias gogon (32) alamat dusun Ladang lama I Desa Sei Buluh, Kec. Teluk Mengkudu, Kab. sergai sebagai Direktur Produksi, profesi sehari – harinya tidak mempunyai pekerjaan tetap.
Otak dari kejahatan tersebut diatas adalah AN alias Amin Purba (343) alamat Dusun III, Desa Pon, Kec. Sei Bamban, Kab. Sergai, sebagai Komisaris PT CPRA.,
“Modus yang dilakukan para tersangka menjanjikan suatu pekerjaan menjadi karyawan PT CPRA untuk di pekerjaan penggemukan sapi, anehnya sapinya nggak ada, lahannyapun tidak punya. Sementara 888 pelamar sudah di minta uang Rp1juta/orang ,” ungkap AKBP Eko Suprihanto SH,Sik MH, Kapolres Sergai.
“Dari 888 pelamar, baru tiga yang melapor mewakili 200 Pelapor lainya, mungkin nantinya ada yang nyusul lagi,” tambah AKBP Eko.
Kapolsek Perbaungan AKP AMDI Karma didampingi oleh Kanit reskrim Ipda Manto Pandiangan dalam lirisnya menyatakan bahwa yang punya peran dalam kasus tersebut adalah tersangka AN alias Amin Purba.
Dia sendiri yang menggangkat jabatannya sebagai komisaris di Perusahaan tersebut dan dia juga yang menyuruh untuk memungut uang pelamar, pengakuan para tersangka, uangnya sudah habis.
“Kami sudah gelar perkara dengan JPU, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP ) sudah kita kirimkan ke JPU,” kata Kapolsek.
Hasil penelusuran Media Tribrata News Sergai , AN alias Amin Purba pernah di tahan Sat Reskrim Polres Sergai tahun 2013 dalam kasus penipuan dan atau penggelapan di laporkan Tina Suriatin warga Perumahaan Ali Toa, Desa Firdaus.
“Betul bang, aku ditahan selama satu tahun di LP Tebing Tinggi dalam kasus penggelapan,” kata AN dari balik jeruji Polsek Perbaungan.
Sebelumnya, sekitar bulan Februari 2017, PT CPRA membuka lowongan pekerjaan untuk masyarakat umum. Terutama bagi usia 20 hingga 30 tahun untuk di pekerjakan tempat penggemukan sapi milik PT CPRA.
Dengan gaji antara Rp 3 juta hingga 7 juta tergantung pekerjaan, kepada pelamar diwajibkan membayar Rp 1 juta/orang. Namun, hingga saat yang ditungu- tunggu pekerjaan yang di janjikan tidak terealisasi, sehingga menimbulkan ketidak kepastian.
Berkat pendekatan jajaran Polres Sergai pelamar kerja yang beberapa melakukan aksi demo mengarah perbuatan anarkis dapat diredam. (BD01)