SR, Sei Rampah – Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai menggerebek sebuah rumah pengoplos tabung gas dari ukuran 3 Kg ke tabung 12 Kg berlokasi di komplek Perumahan Pamina Adolina kel. Batang Terap Kec. Perbaungan Kab. Sergai.
Dari penggerebakan tersebut Polisi berhasil mengamankan 2 pelaku yakni Pranoto als Noto ,( 28 ), pedagang, warga komplek pamina adolina blok A kel. Batang Terap Kec. Perbaungan serta rekanya Suheri als Heri ,( 26) , buruh bangunan , penduduk dsn IV desa Suka Ramai Kec. Pantai cermin , selasa ( 28/3) sekitar Pukul 09.00 wib
Berbagai barang bukti berhasil diamankan dari rumah tersebut antara lain . Satu unit mobik L 300 Bk 9385 AC bermuatan sebanyak 216 tabung 3 kg ,2. Tabung gas ukuran 12 kg sebanyak 56 tabung dalam keadaan kosong. 3. Satu buah Tabung gas ukuran 12 kg dalam keadaan berisi 4. Tabung gas ukuran 3 kg sebanyak 126 tabung dalam keadaan berisi dan segel telah dibuka atau di lepas5. Tabung gas ukuran 3 kg sebanyak 16 tabung dalam keadaan kosong. 6. Tabung gas ukuran 50 kg sebanyak 3 buah,7. Delapan buah selang sebagai alat suntik, sehingga Sehingga total keseluruhannya sebanyak 418 tabung selain itu Polisi juga mengamankan Dua karung goni yang berisikan segel tutup gas warna merah bertuliskan PT. KELUARGA MANDIRI WISESA
Dihadapan Penyidik bapak anak satu ini mengaku baru dua bulan mengoplos gas dibantu oleh Rekanya Suheri als Heri
Pengakuan tersangka memperoleh Gas ukuran 3 kg membeli dari sebuah pangkalan Gas di lubuk Pakam dengan harga Rp. 16.000 per tabungnya kemudian dipindahkan ke tabung 12 kg , hasil oplosan dijual dengan harga Rp. 80.000 ( delapan puluh ribu rupiah ) .
Hal tsb di paparkan Kapolres Sergai AKBP Eko SUPRIHANTO SH SiK MH didampingi kasat Reskrim AKP M Agus. Setiawan ST Sik saat press rilis di halaman polres Sergai, Kamis siang (30/3)
“Saat kita grebek Noto dan Heri sedang memindahkan isi gas 3 kg kedalam tabung gas 12 kg dengan menggunakan selang” ungkap kasat.
Tersangka Pranoto als Noto telah Melakukan kegiatan pengolahan atau niaga tanpa ijin dan atau pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan sesuai undang undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 jo pasal 55 UU RI No 22 Thn 2001 tentang migas Jo pasal 8 huruf a dengan ancaman pidana pasal 62 UU RI No 8 thn 1999 tentang perlindungan konsumen “. Kata Kapolres