SR,Dolok Masihul – Kapolsek Dolok Masihul AKP Sisworo Jumat (03/02) sekitar pukul. 10.00.wib melakukan mediasi antara warga di dusun. VIII, Kampung.Blok IX, desa Bantan Kecamatan. Dolok Masihul, dengan pemilik usaha ternak ayam Syahfrizal dan ibu Ramlah bertempat di aula kantor desa Bantan Kecamatan.Dolok Masihul.
Tampak Hadir Kepala Puskesmas Dr.Rusnani, Kepala desa Bantan Ishak Isanto SP,sementara Camat Dolok Masihul serta, Dan Ramil 16 D0lok Masihul berhalang hadir masing masing diwakili Garuda Sihombing dan Peltu U Siringo ringo.
dihadapan puluhan orang warga Bantan, Syafrizal salah seorang pemilik ternak potong ayam juga hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa usaha ternak ayam miliknya di dusun VIII kampung. Blok IX, desa Bantan sudah berjalan 9 tahun, selama ini tidak ada masalah dengan warga dan sebelum membuka ternak ayam terlebih dahulu meminta ijin dari warga setempat
Safrijal (40) tahun adalah bermukim di desa tersebut demikian juga dengan Bu Ramlah (42) tahun, awalnya warga tidak keberatan kedua pengusaha membuka ternak ayam sekitar 500 ekor, seiring dengan waktu keduanya sukses dan ditahun 2017 ini ingin menambah ternak ayamnya menjadi 2000 hingga 4000 ekor, hal ini membuat warga keberatan jika terus di biarkan peternak lainya akan membuat hal yang sama.
Sementara Sugimin salah seorang perwakilan warga Bantan merasa keberatan adanya peternakan ayam potong di lingkungan mereka karena bau limbah kotoran ayam tersebut sangat menggangu lingkungan terutama pada musim hujan, jika ingin membuatnya harus bejarak 500 s/d 1000 meter dari tempat tinggal warga dan wajib menjaga kesehatan warga setempat.
“ Sudah lama kami pak,menahan bau dari perternakan ayam milik pak safrijal dan bu Ramlah, makanya kami datangi Kapolsek untuk mempertemukan kami dengan Pemilik peternakan”,ungkap Sugimin.
“ Saya mengucapkan terima kasih kepada warga Bantan mampu yang menjaga situasi aman dan nyaman tidak melakukan perbuatan anarkis maupun bertentangan dengan hukum dan menyelesaikan masalah ini dengan bermusyawarah mempercayakan kepada Kami “ ujar Kapolsek
Acara berakhir pada pukul 11.30 wib menghasilkan kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak bahwa di dusun. VIII, Kampung. Blok IX Desa Bantan tidak ada lagi usaha peternakan ayam potong di lingkungan tersebut.