SR, SERGAI – Satu DPO Kasus Laka lantas Tabrak lari berinitial B.SIAHAAN, (58) tahun, sopir, alamat Desa Ujung Serdang Dusun II Gg. Persatuan RT. 04/02, Kecamatan. Tanjung Morawa  Kabupaten.Deli Serdang sore kemarin sekitar pukul 17.33 wib di tangkap Petugas Sat Lantas di depan Polres Serdang Begadai ketika sedang membawa mobil bus Penumpang INTRA BK 7083 TL. Sabtu (28/01).

B.Siahaan yang sebelumnya Supir Bus Penumpang umum SENTOSA BK 7719 LC melarikan diri dari tkp setelah menabrak sepeda Motor Honda Verza BK 2385 WAC yang dikemudikan MHD RIZKI PRATAMA berboncengan dengan RIZKY DIAH PRATIWI. hari senin ( 12/9/16 )sekitar pukul 15.00 wib dijalinsum Medan-Tebing.

Tinggi KM 63-64 tepatnya di Desa Pon,Dusun IV, kecamatan. Sei Bamban, Kabupaten.Sergai dimana Akibat kejadian tersebut pengendara dan yang dibonceng sepeda motor Honda verza BK2385WAC menderita luka berat dan kemudian ke duanya meninggal dunia di rumah sakit.

Kasat Lantas Polres Sergai AKP S Siagian SH membenarkan Penangkapan terhadap supir Bus penumpang Umum SENTOSA atas nama B.Siahaan didepan Polres Sergai Sabtu sore kemarin ketika Petugas sedang melakukan Razia rutin dan sebelumnya juga Personil lantas sudah mendapat informasi bahwa B.SIAHAAN setelah kejadian Tabrak lari beralih pekerjaan ke Perusahaan mobil bus penumpang INTRA dengan nomor Polisi BK7083TL demikian ungkapnya.