SR, SERGAI – Berkat Kejelian anggota Polsek Perbaungan akhirnya tersangka W alias Aliang, mengakui tidak saja mengambil Dispencer maupun Tabung Gas 3 Kg milik Vihara CONG CIN Desa kota Galoh Kec. Perbaungan. Ia juga yang mengambil sepeda motor milik JUI HOCK alias ACIU, (55) tahun, Warga Dusun IV Desa Kotagaloh Kec. Perbaungan pada hari Selasa ( 03 /1/17 ) sekitar pukul 02. 00 wib yang sedang parkir di halaman pekarangan rumah korban
Petugas Polsek Perbaungan juga berhasil mengamankan EDY Als MULIADI, (32) tahun, yang sehari harinya bekerja sebagai Supir Rajawali, alamat Dusun I Kotagaloh Kec. Perbaungan,
EDI ditangkap atas perannya membantu menjualkan Sepeda Motor hasil Pencurian kepada NGOLUH SIMANJUNTAK, (32) tahun, Supir, alamat Dusun I jambur Pulau Kec. Perbaungan sebesar Rp 200.000 .
Kini ketiganya menjalani pemeriksaan di Polsek Perbaungan .untuk mempertanggung jawaban .berikut satu unit sepeda motor honda grand.
(BD04)