SR, SERGAI – Nota pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (R-APBD TA) 2017 merupakan bagian dari tahapan penyusunan anggaran yang juga kewajiban konstitusi dari Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) untuk melaksanakan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Disamping itu juga untuk melaksanakan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun terhitung 1 Januari sampai 31 Desember serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai sebagai tindak lanjut PP Nomor 16 tahun 2016 tentang Perngkat Daerah.
Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyusun APBD didahului dengan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Penyusunan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) harus disepakati oleh Pemda dengan DPRD untuk kemudian dipakai sebagai dasar penyusunan APBD.
Demikian disampaikan Wabup Sergai Darma Wijaya dalam sambutannya saat menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Sergai TA 2017 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sergai di Sei Rampah, Selasa (13/12).
Sebelumnya DPRD Sergai mensahkan 17 Rancangan Perda (Ranperda) menjadi Perda Tahun 2017. Diantara 17 Perda tersebut, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2016, Ranperda tentang P.APBD TA 2017, Ranperda tentang APBD TA 2018, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Izin Gangguan, Raperda tentang Izin Mendirikan Bangunan, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak Dokumen Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil.
Kemudian Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 38 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Serdang Bedagai, Ranperda tentang Perluasan Wilayah Kecamatan Sei Rampah/Desa Firdaus, Ranperda tentang Penempatan dan Pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR), Ranperda tentang Usaha Perdagangan, Ranperda tentang Jalan, Ranperda tentang Ketenagakerjaan, Ranperda tentang Pencegahan Bahaya Narkoba, Ranperda tentang Penyertaan Modal pada PT. Bank SUMUT dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman, Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
(DR07)