TALI ASIH : Bupati Sergai Ir. H. Soekirman yang diwakili Sekdakab Drs. Hadi Winarno, MM didampingi Asisten Admum H. Karno, SH, M.AP tengah menyerahkan tali asih kepada ASN yang memasuki masa pensiun disela-sela Upacara HKN

SR-SERGAI  Melindungi alih fungsi lahan Pemkab Sergi menerbitkan Perda Kabupaten Sergai Nomor 1 Tahun 2015 dan diimplementasikan salah satunya dengan diterbitkannya Perbup Nomor : 26 Tahun 2016 tentang Gerakan Sawah Mandiri berhasil menambah lahan sawah baru seluas 51 Ha.

Pernyataan itu langsung di ucapkan Sekda Kab Sergai Drs. Hadi Winarno pada upacara HKN dihalaman Kantor Pemkab Sergai Selasa (17/7).

” Sergai masih terbatas dalam hal areal lahan pertanian, oleh karenanya kita  melindungi lahan-lahan pertanian pangan” ucapnya.

Lebih lanjut datakan Hadi, Kabupaten Sergai juga merupakan salah satu lumbung beras di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan produksi beras dari tahun ke tahun terus meningkat. Menurut angka tetap tahun 2017 produksi beras yang dicapai sebesar 300.485 ton dengan kebutuhan 77.169 ton sehingga swasembada/surplus beras sebanyak 223.316 ton. Dengan adanya surplus beras ini, maka Kabupaten Sergai tidak perlu mengimpor beras dari luar, bahkan kita dapat memasok/menjual beras ke kabupaten lain yang kekurangan beras.

Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dengan luas wilayah ± 190.000 hektar yang menyebar di 17 kecamatan, 243 desa/kelurahan mempunyai potensi yang cukup besar untuk pengembangan usaha di bidang pertanian. Dengan penggunaan lahan sawah tahun 2018 seluas 38.707 hektar (sawah beririgasi 32.747 hektar dan tidak beririgasi 5.960 hektar).

Kabupaten Sergai juga merupakan salah satu lumbung beras di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan produksi beras dari tahun ke tahun terus meningkat. Menurut angka tetap tahun 2017 produksi beras yang dicapai sebesar 300.485 ton dengan kebutuhan 77.169 ton sehingga swasembada/surplus beras sebanyak 223.316 ton. Dengan adanya surplus beras ini, maka Kabupaten Sergai tidak perlu mengimpor beras dari luar, bahkan kita dapat memasok/menjual beras ke kabupaten lain yang kekurangan beras.

Pemerintah daerah  akan terus memberikan dukungan terhadap pengembangan pertanian serta pertanian organik di Sergai yang dimulai tahun 2003 melalui kegiatan Sistem Integrasi Padi Ternak (SIPT) di Kelompok Tani Mawar Desa Lubuk Bayas dalam membentuk bantuan ternak sapi beserta kandang, tempat pengolahan jerami dan tempat pengolahan pupuk kandang. Pada tahun 2015 kelompok tani kita sudah mendapatkan sertifikat organik dari Lembaga LESOS yaitu Kelompok Tani Subur dan Fajar.

Dengan ketekunan dan kerja keras kita, maka beras organik kita sudah dikenal masyarakat luas. Pesanan beras organik tidak hanya dari masyarakat Tanah Bertuah Negeri Beradat tetapi dari luar kabupaten. Karena masih kurangnya areal lahan pertanian organik seringkali pesanan itu tidak mampu terpenuhi.

Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak peluang untuk meningkatkan hasil dan luasan dari pertanian organik di Sergai mengingat pasaran produk organik tidak hanya terbatas di dalam daerah namun juga keluar daerah bahkan internasional.

Kemudian dengan terbitnya Perbup Sergai Nomor 27 Tahun 2018 tanggal 20 April 2018 tentang perubahan atas Perbup Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada Pemkab Sergai dimana bidang penyuluhan selama ini berada di Dinas Ketahanan Pangan, telah bergabung dengan Dinas Pertanian. Oleh karena itu diharapkan bidang Penyuluhan Pangan Dinas Pertanian dapat semakin memberhasilkan program-program pertanian selanjutnya.( BD01)