SR-Tebing Tinggi
Pemerintah Kota Tebingtinggimelalui Sekretaris Daerah H Johan Samose Harahap menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Kota Tebing Tinggi yang dipimpin Ketua M Yuridho Chap bersama Wakil Ketua M Hazly Azhari Hasibuan dan HbChairil Mukmin Tambunan di ruang sidang DPRD Rabu (2/8).
Dua Ranperda yang akan dibahas bersama itu meliputi Ranperda tentang pencabutan Perda No.2 tahun 2011 tentang retribusi penggantian biayabcetak KTP dan akta catatan sipil serta Ranperda pencabutan Perda No.9 tahun 2003 tentang pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
Disebutkan bahwa Perda No.2 tahun 2011 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil bertentangan dengan Kepmendagri No. 188.34-4882 tahun 2016 yang merupakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, sehingga perlu untuk dibatalkan.
“Retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil bertentangan dengan pasal
79A UU No.24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No.6 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis”, jelas walikota melalui sekdako.
Sedangkan Perda No.9 tahun 2003 tentang pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi bertentangan dengan Kepmendagri No.180 tahun 2008 yang merupakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
Ditegaskan pengesahan status badan hukum koperasi dilakukanoleh menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perkoperasian sesuai dengan pasal 3 Peraturan Pemerintah No.4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
“Pengesahan dan persetujuan badan hukum merupakan kewenangan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengamanahkan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar koperasi dan pembubaran koperasi merupakan kewenangan pusat”, jelasnya.
Pada kesempatan itu, Sekdako H Johan Samose Harahap menyampaikan bahwa untuk memenuhi amanah Undang Undang No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,
maka peraturan perundang-undangan tersebut dicabut melalui peraturan perundang-undangan yang setingkat atau lebih tinggi, berdasarkan pasal 150 Permendagri No.80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Selanjutnya, dijelaskan juga bahwa walikota harus menghentikan pelaksanaan Perda yang dibatalkan dengan mengeluarkan surat kepada perangkat daerah dan selanjutnya DPRD bersama walikota mencabut peraturan daerah yang dimaksud.( BD01 )