SR-SERGAI Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melaksanakan upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang secara rutin dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Senin (17/7) dan bertindak sebagai Pembina Upacara Bupati Sergai Ir. H. Soekirman.
Bupati Sergai Ir. H. Soekirman mengemukakan bahwa upacara HKN ini merupakan suatu ketentuan dan diharapkan dapat dijadikan sarana motivator bagi kita dalam pembinaan hubungan baik antar instansi dan peningkatan disiplin kerja ASN dalam melayani masyarakat.
Disampaikan Bupati Soekirman bahwa untuk tahun ini jajaran ASN Pemkab Sergai harus bekerja keras dalam menuntaskan 3 (tiga) hal, pertama melanjutkan hasil evaluasi laporan keuangan tahun 2016, kedua mengerjakan program kegiatan di tahun 2017 dan ketiga merencanakan hal-hal yang berkaitan dengan program kerja dalam agenda tahun 2018 mendatang.
Terkait masalah prestasi, Bupati Soekirman menyebutkan Pemkab Sergai bersama dengan 66 kabupaten/kota se-Indonesia pada 12 Juli 2017 mendapat penghargaan Pastika Parama dari Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nila Djuwita F. Moeloek di Yogyakarta. Penghargaan ini diperoleh karena Pemkab Sergai telah berhasil mengimplementasikan Peraturan daerah (Perda) dan Kebijakan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan tersebut tertuang dalam Perda Kabupaten Sergai No. 10 Tahun 2013.
Kemudian pada 14 Juli 2017, kembali memperoleh tanda Penghormatan Penghargaan Manggala Karya Kencana (MKK) dari Presiden RI pada puncak acara Hari Keluarga Nasional ke-XXIV di Provinsi Lampung. “Semoga dengan didapatnya penghargaan ini mudah-mudahan menjadi motivasi terhadap dinas-dinas lainnya dan berlomba-lomba untuk meningkatkan pelayanan publik hingga kembali meraih penghargaan nasional,”katanya.
Disela-sela upacara tersebut, Bupati memberika tali asih kepada ASN yang memasuki masa pensiun dan penyerahan SK CPNS bagi Bidan Pegawai Tak Tetap (PTT) serta penyerahan piagam penghargaan kepada Kadis Kesehatan dan perwakilan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (P2KBP3A).( BD01)