SR, PANTAI CERMIN – Mulia Davinchi Butar Butar (35) warga Gg Tempe Desa Cintaman Jernih Kec. Perbaungan. Harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Polsek Pantai Cermin setelah di laporkan oleh, Yuliani dengan Nomor LP / 39 /V I / 2017 / SU / Res Sergai / Sek Cermin Tanggal 8 Juni 2017 dalam perkara Penipuan dan atau penggelapan
“Awalnya Butar-butar ini diamankan Polsek Perbaungan setelah anggota Simpan Pinjam Uang melalui Kelompok Usaha Bersama Simpan Pinjam Atsir (KUBE SP ATSIR). Memerogokinya berada di Perbaungan, yang selama ini bersangkutan menghilang, kemudian diserahkan kepolsek Pantai Cermin,” Kata AKP Aberson Kapolsek Pantai Cermin.Minggu Sore (11/6)
Dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui bahwa Usaha yang dibentuk sejak 26 Juni 2016. Mempunyai anggota 600 orang berkantor di desa Terjun Kec Pantai Cermin.
Dalam perjanjianya, anggota mempunyai kewajiban menabung Rp1000 setiap harinya, dan menabung sukarela minimal Rp4000.
Kemudian tabungan beserta keuntungan akan di kembalikan pada 7 Ramadhan 2017 atau tanggal 2 juni 2017.
Lalu namun setelah jatuh tempo Butar butar bukannya mengembalikan uang dan membagikan keuntungan uang anggotanya justru menghilang.
Akibatnya uang tabungan anggota yang terkumpul hingga 2 juni 2017 sebanyak Rp 97.897.500-raib, alasanya uang tidak ada.
“Uangya sudah habis bang” jawab tersangka, singkat ketika ditanya media. Tribrata News Res Sergai.
Untuk mencari orang atau kelompok menjadi anggota Usaha simpan pinjam ,tersangka menggunakan Volunter ( Asisten di lapangan ), setelah anggota menabung , uang yang di kutip oleh Volunter / Asisten Lapangan diserahkan kepada Bendahara kemudian disetorkan kepada ketua yang tidak lain tersangka . Mulia Davinchi Butar Butar.
“ ini cukup aneh , Bendahara tidak pegang uang, Semua uang anggota di pegang tersangka selaku Ketua “ kata kapolsek.
“ di bulan Juni 2017 ini kasus menghimpun dana Masyarakat tanpa izin merupakan kasus kedua yang di tangani jajaran Polres Sergai,Cuma modusnya berbeda ,kalau di Polsek Perbaungan calon pencari kerja dimintai uang Rp 1 juta di iming iming akan di kerjakan pada pertenakan penggemukan lembu oleh 4 pelaku yang sudah ditahan ,sedangkan kasus di Pantai cermin modusnya membuka koperasi di iming akan di bagi keuntungan plus modal kembali ,nyatanya masyarakat sangat di rugikan,” kata Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH,Sik ,MH
“Melalui media ini dihimbau kepada masyarakat untuk tidak terlalu percaya terhadap Perusahaan, ataupun Badan usaha yang mengiming imingkan suatu pekerjaan atau pembangian hasil diluar ketentuan dari Bank Pemerintah atau Bank swasta ,apalagi tidak mempunyai izin, ujung ujungnya akan merugikan masyarakat itu sendiri,” tambah Eko. (BD01)