Hal tersebut di sampikan Wabup Sergai Darma Wijaya dalam sambutannya saat membuka acara sosialisasi program mekanisme pemuktahiran mandiri di aula Dinas Pendidikan Sergai di Sei Rampah, Jumat (21/4)
Lebih lanjut Darma Wijaya menyampaikan bahwa dengan adanya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, membuka peluang desa sebagai ujung tombak pembangunan untuk secara langsung melaksanakan program penanggulangan kemiskinan. Persoalan pemanfaatan data merupakan salah satu persoalan klasik dalam perencanaan pembangunan di Indonesia, dimana data pembangunan yang di butuhkan tidak tersedia, data tidak diperbaharui, atau pun belum dimanfaatkan dalam melakukan kajian lintas sektoral untuk menghasilkan kebijakan pembangunan yang terpadu.
Dalam kesempatan ini saya sampaikan bahwa Sergai memiliki target pengentasan kemiskinan hingga 5% pada tahun 2021, saya berharap dengan tersedianya data kemiskinan yang akurat kita dapat melaksanakan program-program penanggulangan kemiskinan secara efektif dan mampu mencapai target yang telah ditentukan,” ungkap Darma Wijaya.
Sebelumnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sergai Ir Hj Prihatinah, M.Si menyampaikan bahwaSosialisasi program mekanisme pemuktahiran mandiri ini bertujuan memberikan masukan mengenai kebutuhan penggunaan data, pengambilan kebijakan pembangunan pengentasan kemiskinan dan menjadi rekomendasi untuk perbaikan proses pemenuhan data, katanya.(BD01)