SR, Medan – Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri PU PR Basoeki Hadimoeljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Jaksa Agung HM Prasetyo menandatangani (teken) kesepakatan bersama (MoU) untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan penataan aset BUMN.

Penandatanganan disaksikan oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Dirut PTPN yang ada di Sumut di Kantor PTPN III Jalan Sei Batang Hari Medan, Rabu (05/04/2017).
Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi menjelaskan bahwa MoU dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti instruksi Presiden Jokowi dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu. Khusus untuk Provinsi Sumut adalah percepatan penyelesaian proyek strategis nasional.

Gubsu Erry mengatakan ada 11 proyek pembangunan infrastruktur di Sumut yang saat ini sedang berjalan. “Oleh karena itu dalam proses pembangun pasti ada hambatan, berhubungan masalah pembebasan lahan dan lainnya. Kita bersyukur ada menteri-menteri yang bisa hadir di negeri berbilang kaum untuk mencari soslusi dan memecahkan masalah yang berhubungan dengan proyek strategis nasional di antaranya pembangunan jalan tol dan lain sebagaianya,” terang Gubsu.

Gubsu Erry menegaskan Pemprovsu dan unsur FKPD Provsu mendukung pelaksanaan MoU untuk percepatan pembangunan infrastruktur maupun penataan aset BUMN. “Kita semua harus beri dukungan , FKPD dan BUMN di daerah beri support dan dukungan. Yang penting koordinasi dan komunikasi, bila ada hambatan cepat bisa teratasi,” kata Gubsu.

Gubernur juga mengungkapkan harapannya agar persoalan eks HGU juga dibahas dan dapat diselesaikan segera. “Salah satu pertanahan, khususnya berhubungan dengan BUMN, adalah lahan eks HGU. Waktu itu HGU tidak diperpanjang, karena ada tuntutan masyarakat, hak ulayat serta berbagai masalah lain termasuk pengembangan kota. Kami mohon kepada ibu Menteri dan Jaksa Agung agar lahan eks HGU seluas 5.700 ha bisa dicari solusinya,” kata Erry.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kata Erry, siap menerima instruksi pemerintah pusat terkait apa yang harus dilakukan untuk penyelesaian lahan dimaksud. Para pihak yang menandatangani MoU adalah Pihak Pertama Menteri BUMN, Pihak Kedua Menteri Agraria dan Tata Ruang, Pihak Ketiga Menteri PU PR, Pihak Keempat Menteri Perhubungan, Pihak Kelima Kapolri Tito Karnavian dan Pihak Keenam Jaksa Agung HM Prasetyo. Namun Kapolri dalam berhalangan hadir.
Maksud MoU adalah sebagai landasan untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur dan penataan aset BUMN sesuai dengan kewenangan tugas pokok dan fungsi para pihak dengan memperhatikan peraturan perundangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

MoU diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum atas kepemilikan aset BUMN, memberikan percepatan penyelesaian administrasi dokumen terkait kepemilikan aset tanah yang diperlukan dalam pebangunan infrastruktur, membantu BUMN dalam melakukan pembebasan lahan untuk kepentingan umum maupun pengembangan usaha BUMN. Disamping itu juga membantu penyelsaian percepatan adminitasi dolumen terkait pemenuhan persyaratan dalam ranga kercepatan pembangunan infasrtruktur, membantu BUMN dalam pengawalan dan pengamanan aset BUMN.
Selain itu juga untuk memulihkan aset BUMN terkait tindak pidana dan yang dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum serta memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara terkait aset BUMN.

Menteri PU PR, Basoeki Hadimoeljono mengatakan pihaknya sebenarnya sudah bekerja walaupun tanpa MoU. MoU menurutnya menjadi penguat bahwa pembangunan infrastruktur merupakan tanggung jawab bersama. “Kalau ada apa-apa yang menyangkut tanah PTPN saya telpon bu Rini, dengan Perhutani juga begitu. Namun karena ini program prioritas, maka ruh MoU ini adalah kita menyatukan hati dan langkah, bahwa pembangunan infrastruktur bukan saja di tugaskan kepada menteri PUPR, bukan saja tugas menteri perhubungan, tapi tugas kita semua, makanya dilakukan MoU ini,” ujarnya.

Dia berharap dengan MoU maka pihak-pihak terkait bisa bekerja sama untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur. “Dengan MoU ini saya berharap, kita berada dalam satu kapal dalam rangka melaksanakan pembangunan infrastruktur sebaik-baiknya,” katanya. Karena, lanjut Basoeki, sebagaimana dinyatakan Presiden RI bahawa 10 tahun ini Indonesia masih fokus pada pembangunan infrastruktur.

Sedangkan untuk sepuluh tahun ke depan setelahnya akan fokus pada pembangunan industri pengolahan dan 10 tahun berikutnya pengembangan industri jasa. “Sepuluh tahun ke depan, sejak 2015, kita akan masih menemui masalah lahan dalam rangka mendukung pembangunan inftasrktur, karena kita memang masih tertinggal di situ,” kata Basoeki.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan yang penting adalah implementasi dari MoU. “Tanpa implementasi tidak ada artinya,” katanya.

Prasetyo mengatakan pihakanya mencermati tentang permasalahan yang dihadapi dimana sering kali negara dibuat tidak berdaya, bahkan kalah dan menyerah mengahadapi tindak arogan kesewenangan. “Banyak penyimpangan memanfaatkan peluang menabrak aturan yang ujungnya merupakan persoalan serius yang diantara lain menyebabkan hilangnya aset yang menyebabkan kerugian negara,” katanya.

Celakanya, kata Prasetyo, semua praktik liar dan pelanggaran kejahatan dilakukan penuh kerjasama dan konspirasi bahkan dengan aparat pemerintah. “Konspirasi kejahatan ini harus dihentikan, meski penuh kendala dan berliku-lilku,” tegasnya. (BD 01)