Sergai, SR –
Ngadirin alias Jajak (54) warga Dusun 6 Lubuk Cengal, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu,Serdang Bedagai diamankan Polsek Teluk Mengkudu, Senin (20/3). Berikut barang bukti berupa 15 Tandan sawit, 1 unit kereta Honda Supra BK 3176 AS dan satu along along. “Tersangka diserahkan pihak kebun kemudian kita proses sesuai dengan hukum.” ujar AKP B Panjaitan Kapolsek Teluk Mengkudu.
Informasi yang disampaikan Kapolsek, pagi itu pihak Securiti kebun PT. Scofindo melakukan patroli rutin diareal kebun di sekitar blok 34 Afdeling 2, PT. Socfindo kebun Matapao, di Dusun 6, Desa Pematang Setrak, kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Mengetahui wilayah penjagaannya di satroni kawanan pencuri sawit, Pihak Securiti kebun melakukan penyergapan, namun dua kawanan pelaku berhasil melarikan diri. Naas bagi lelaki setengah abad ini sedang mengendarai kereta membawa sawit curian tidak dapat kabur dan berhasil ditangkap.
Setelah ditangkap, Jajak beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Teluk Mengkudu dan diterima langsung AKP B Panjaitan selaku Kapolsek setempat.
Bambang Rahmad Santoso (43) selaku mandor mengatakan, tertangkapnya Jajak atas kinerja para security kebun melakukan patroli rutin diareal kebun sehingga berhasil meringkus pencuri sawit. “Tersangka ditangkap saat berada di areal kebun saat melakukan pencurian sawit kebun.” ucap Bambang.
Sementara itu Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto, SH, Sik, MH melalui Kapolsek Teluk Mengkudu mengatakan, tersangka Jajak atas penyerahaan pihak kebun PT. Scofindo Matapao dalam kasus pencurian sawit kebun tetap akan di proses. ( BD 01 )