Sergai, SR –
ARN alias Abeng (24) warga jalan Kesatria, Tanjung Beringin, Sergai dan Aahmad Syaiful alias Iful (21) warga Dusun 7, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai ditangkap Security PT. Scofindo Matapao, Selasa (21/3).

Selain kedua pelaku, security juga mengamankan barang bukti berupa 16 janjang sawit hasil curian berada dalam mobil pick-up Grand Max BK 8961 ZF.

Pencurian tersebut terungkap ketika pagi itu Willy Candra selaku Asiten Devisi 2 PT. Scofindo saat melintas diblok 33, Afdeling 2 PT Socfindo kebun Matapao tepatnya di Dusun 7, Desa Pematang Setrak, kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai melihat mobil pick-up dengan muatan sawit melintas disekitar blok 33.

Timbul rasa Curiga sang Asisten kebun ini karena tidak mungkin diwaktu menjelang subuh sudah memuat Sawit kemudian menghentikan kenderaan tersebut.

Awalnya Kedua pelaku sempat mengelak mereka mengambil sawit kebun, namun Asisten kebun tersebut tetap menghubungi Security kebun dan menggiring kekantor PT. Scofindo.

“Baru pertama kali ini kami mencuri, itupun pakai mobil pinjaman.” kata Abeng.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Eko Suprihanto melalui Kapolsek Teluk Mengkudu AKP B Panjaitan mengatakan, kedua pelaku sudah diamankan di Polsek dan tetap kita Proses karena kerugian sekitar Rp 6.144.609. ( BD 01 )